Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yang mengajar di sekolah –
sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya
(JTM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota
setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non
induk naungan Kemendikbud.
Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk
naungan Kemendikbud:
- Login
ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai
PTK
- Pilih
layanan SIMPATIKA PTK
- Pilih
menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah
(+) untuk menambah data (perhatikan gambar).
- Isikan
data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika
Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
- Ulangi
langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.
- Jika
data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar
data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan
edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.
- Cetak SURAT
PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor
Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar
Anda.
- Anda
akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT
MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan
riwayat mengajar Anda disetujui.
0 komentar:
Posting Komentar