Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yang mengajar di sekolah –
sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya
(JTM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota
setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non
induk naungan Kemendikbud.
Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk
naungan Kemendikbud:
Pilih
menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah
(+) untuk menambah data (perhatikan gambar).
Isikan
data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika
Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
Ulangi
langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.
Jika
data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar
data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan
edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.
Cetak SURAT
PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor
Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar
Anda.
Anda
akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT
MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan
riwayat mengajar Anda disetujui.